This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 25 April 2015

Artikel Cyber Law



Bottom of Form
IT FOR BUSENNESFOR BUSINNES


"CYBER LAW"


Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Istilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.
Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
Salah satu kasus di bidang hak cipta dan merek adalah kasus linux dan colinux. Pakar hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution.
              Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
1.      Asas Subjective Territoriality
     Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
2.       Asas Objective Territoriality
     Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
3.       Asas Nationality
     Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
4.       Asas Passive Nationality
     Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
5.       Asas Protective Principle
     Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
6.       Asas Universality
     Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).
Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll.
              Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas.
              Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
              Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut CyberlawCyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.
1.      Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.
2.      Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
3.      Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
4.      Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
              Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah :
1)      Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2)      Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
3)      Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
4)      Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
5)      Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
6)      Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
7)      Pasal 17
8)      Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
9)      Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
10)  Beban pembuktian (Pasal 22)
11)  Penyelesaian sengketa (Pasal 45)
12)  Pasal 46
13)  Sanksi (Pasal 63)
HUKUM PERDATA MATERIL DAN FORMIL
          Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian Hukum Perdata Materil dan Formil dengan Hukum Siber  adalah:
1)      Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
2)      Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
3)      Beban pembuktian (Pasal 1865)
4)      Tentang akibat suatu perjanjian (Pasal 1338)
5)      Alat-alat bukti (Pasal 1866)
6)      Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
7)      Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Siber  adalah:
1)      Tentang Pencurian (Pasal 362)
2)      Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
3)      Tentang perbuatan curang (Pasal 386, Pasal 392)
4)      Tentang pelanggaran ketertiban umum (Pasal 506)
5)      Pasal 382 bis
6)      Pasal 383
UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Hukum Siber  adalah:
1)      Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
2)      Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
3)      Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
4)      Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
5)      Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)
6)      Pasal 19
7)      Pasal 21
8)      Pasal 22
9)      Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
10)  Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
11)  Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
12)  Pasal 40
13)  Pasal 41
14)  Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
15)  Pasal 43
UU NO. 10 TAHUN 1998 JO. UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan Hukum Siber  adalah:
1)      Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
2)      Privacy (Pasal 40)
UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan Hukum Siber  adalah:
1)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
2)      Fungsi & Arah (Pasal 4, Pasal 5)
3)      Isi siaran (Pasal 36)
4)      Arsip Siaran (Pasal 45)
5)      Siaran Iklan (Pasal 46)
6)      Sensor Isi siaran (Pasal 47)
UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MERK
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk dengan Hukum Siber  adalah:
1)      Batasan Merek (Pasal 1)
2)      Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
3)      Indikasi Geografis (Pasal 56)
4)      Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
5)      Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
6)      Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1)      Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Hukum Siber adalah:
2)      Definisi Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
3)      Persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
4)      Posisi dominan (Pasal 25)
5)      Alat bukti (Pasal 42)
6)      Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)
UU NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum Siber adalah:
1)      Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2)      Lingkup Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
3)      Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
4)      Pelanggaran rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
5)      Ketentuan lain (Pasal 18)
UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
2)      Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
3)      Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
4)      Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
5)      Perbanyakan rekaman suara (Pasal 49)
6)      Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
7)      Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
8)      Kepentingan Ilmiah dan e-learning (Pasal 15)
9)      Informasi dan sarana kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
10)  Pasal 28 Ayat (1)
11)  Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
12)  Administrasi (Pasal 35)
13)  Pasal 53
UU NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
2)      Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)
UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)
UU NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
2)      Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2)      Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
2)      Jenis Dokumen (Pasal 2)
3)      Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
4)      Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Pengakuan terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
2)      Alat bukti (Pasal 6 Ayat (2))
3)      Pasal 16
4)      Asas-asas peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
5)      Pasal 18
              Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber
  • Ajudikasi
  1. Pengadilan
  2. Arbitrase
  • Non Ajudikasi
  1. Negosiasi
  2. Mediasi
UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Arbitrase (Pasal 1 Angka 1)
2)      Perjanjian Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
3)      Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 1 Angka 9)
4)      Objek Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)
5)      Model Pemberitahuan (Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
6)      Putusan Arbitrase (Pasal 56)
7)      Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)
UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
              Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan Hukum Siber [1] adalah:
1)      Pasal 55 ayat (1)
2)      Pasal 95
3)      Pasal 96
4)      Pasal 97
5)      Pasal 98
              Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi, namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
              Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini
              Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.


SUMBER
·         http://tgs-etikaprofesi.blogspot.com/2013/04/artikel-tentang-cyber-law.html

Diberdayakan oleh Blogger.